Polsek Cengal Datangi SMPN 2, Berikan Edukasi Tertib Lalu Lintas, Salah Satunya Knalpot Brong

Polsek Cengal Datangi SMPN 2, Berikan Edukasi Tertib Lalu Lintas, Salah Satunya Knalpot Brong

Siswa-siswi SMP Negeri 2 Cengal mengikuti sosialisasi tertib lalu lintas oleh personel Polsek Cengal, Rabu 24 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ratusan siswa-siswi SMP Negeri 2 Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti sosialisasi tata tertib lalu lintas, salah satunya agar tidak gunakan knalpot Brong.

Sosialisasi tidak menggunakan knalpot brong itu disampaikan Polsek Cengal, di halaman SMP Negeri 2 Cengal OKI, Rabu 24 Januari 2024.

Pada kegiatan itu Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH bersama personelnya turut hadir memberikan sosialisasi tertib lalu lintas tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Cengal, Ipda Richi Rian menyampaikan materi kepada siswa-siswi, bahwsannya siswa-siswi ini masih berusia di bawah 17 tahun. Sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. 

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar

Namun, dikarenakan di wilayah Kecamatan Cengal khususnya tidak ada angkutan umum, maka diberikan kebijakan menggunakan sepeda motor dengan ketentuan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. 

"Kita tekankan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan terpenting selalu gunakan helm standar SNI setiap berkendara sepeda motor meskipun di Kecamatan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, di Kecamatan saat ini banyak sejumlah siswa-siswi dan termasuk masyarakat menggunakan sepeda listrik untuk beraktivitas sehari-hari, seperti pergi sekolah dan pergi ke pasar. 

Mengenai penggunaan sepeda listrik ini disarankan untuk tidak digunakan di jalan raya, jadi cukup di jalan Kampung. 

BACA JUGA:Kapolres Inisiasi Ogan Ilir Bebas Knalpot Brong, Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

"Kita juga selalu mengingatkan kepada anak-anak sekolah tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang. Lalu jangan kebut-kebutan saat pergi maupun pulang sekolah," jelas Richi alumni SIP tahun 2023 ini. 

Dia juga mengatakan, saat sosialisasi kepada siswa-siswi yang berjumlah 600 orang ini, untuk tidak melakukan balap liar dan tawuran saat pulang sekolah. Terpenting jangan membawa sajam. 

"Kepada siswa-siswi sekalian tidak diperbolehkan memakai knalpot brong ya untuk kendaraannya. Jadi gunakan knalpot sesuai dengan aslinya. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," terangnya. 

Sambungnya, kepada siswa-siswi termasuk para guru setiap berkendaraan baik sepeda motor ataupun mobil agar membawa surat kendaraan. Juga kelengkapan  kendaraan harus dipasang seperti kaca spion dan plat nomor kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: