Alasan Jenazah Jama’ah Haji atau Umroh Kepalanya Tidak Ditutup Kain Kafan dan Tidak Diberi Wewangian

Alasan Jenazah Jama’ah Haji atau Umroh Kepalanya Tidak Ditutup Kain Kafan dan Tidak Diberi Wewangian

Ilustrasi--dok : sumsek.co

BACA JUGA:Sejarah Besar Umat Islam yang Terjadi di Bulan Rajab, Penaklukkan Kota Damaskus Hingga Peristiwa Menegangkan

Hadits yang menerangkan bahwa jenazah yang meninggal ketika berihram dan akan dibangkitkan dalam keadaan talbiyah sudah mencukupi hajinya. 

Dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”

Orang yang meninggal dalam keadaan sedang berihram meskipun belum selesai pelaksanaan hajinya, pahala haji dan umrohnya tetap ditulis oleh Allah SWT hingga hari kiamat. 

BACA JUGA:Cara menjadi Suami Ideal Mencontoh Nabi Muhammad SAW, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”

Sedangkan orang yang meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji atau umroh. 

Contohnya saja kendaraan yang ditumpangi ketika hendak berhaji atau umroh mengalami kecelakaan ketika perjalanan menuju Makkah. 

BACA JUGA:11 Adab Islami yang Perlu Diajarkan Orang Tua Sejak Dini Kepada Buah Hati

Maka hal ini tidak termasuk dalam meninggal ketika ibadah haji dan umrah, bab ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. 

“Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”

Meninggal ketika dalam keadaan berihram menjadi salah satu nikmat dari Allah SWT karena kelak dibangkitkan kembali dalam keadaan bertalbiyah.

BACA JUGA:7 Amalan yang Bisa Jamin Seorang Muslim Masuk Surga Bersama Rasulullah SAW, Syaratnya Hanya Istiqomah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: