Biar Tidak Gagal Paham! Kendaraan Hilang di Parkiran, Siapa Tanggung Jawab? Aturannya Jelas dan Tegas
Pengelola parkir harus bertanggung jika kendaraan hilang di parkiran.--
Kalau pengelola parkir tidak mau tanggung jawab, atas kehilangan kendaraan, bisa digugat secara perdata dengan dasar pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal tersebut berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Sudah jelas kan siapa yang harus bertanggungjawab jika kendaraan hilang di pakiran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: