Biar Tidak Gagal Paham! Kendaraan Hilang di Parkiran, Siapa Tanggung Jawab? Aturannya Jelas dan Tegas

Biar Tidak Gagal Paham! Kendaraan Hilang di Parkiran, Siapa Tanggung Jawab? Aturannya Jelas dan Tegas

Pengelola parkir harus bertanggung jika kendaraan hilang di parkiran.--

SUMEKS.CO - Tentu banyak sekali pemilik kendaraan yang gagal paham saat diparkiran atau pada tiket parkir tertulis "kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir".

Padahal saat pakir dikenakan biaya yang tentu saja peruntukan biaya tersebut dipertahankan untuk apa, jika ada kendaraan yang hilang di parkiran. 

Banyak kejadian pengelola pakir atau tukang pakir enggan bertanggung jawab saat kendaraan yang berada di parkirannya hilang. 

Ini menjadi fenomena di Indonesia, dan belum satu pun pengelola pakir yang dikabarkan mengganti kendaraan yang hilang tersebut. 

BACA JUGA:Lagi! Minta Pindah Tiang Listrk PLN Karena Membahayakan, Warga Kota Jambi Malah Ditagih Rp39 Juta

Lantas siapa sih yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan di pakiran? Padahal aturannya jelas dan tegas terkait tanggung jawab ini. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/pdt/1986, pada dasarnya perpakiran merupakan perjanjian penitipan barang. 

Sehingga pemilik kendaraan dianggap sebagai pemilik barang yang menitipkan kendaraannya kepada pengelola parkir. 

Jika kendaraan hilang di pakiran, tentu saja itu merupakan tanggung jawab dari pengelola parkir. 

Meski kenyataannya pengelola parkir menulis pada plang atau tiket pakir tertulis tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!  

Bila ada tulisan seperti itu bagaimana? 

Pasal 18 ayat (1) ayat (3) Undang-undang Perlindungan Konsumen, pada intinya menyebutkan bahwa dalam hal pelaku usaha menawarkan jasa pelaku usaha tersebut dilarang untuk mencantumkan ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab. 

Jadi ketentuan kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir itu dinyatakan batal demi hukum atau tidak boleh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: