AGPAII Palembang-HAPI Sumsel Bersinergi, Lindungi Guru PAI dari Kriminalisasi

AGPAII Palembang-HAPI Sumsel Bersinergi, Lindungi Guru PAI dari Kriminalisasi

MoU Ketua DPD AGPAII Kota Palembang, Kemas Achmad Ibrahim MPd dengan Ketua DPD HAPI Sumsel, Yofi Efrizal SH MSi di Kantor DPD HAPI Sumsel Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Silaturahmi dengan Kapolda Sumsel, Ini yang Disampaikan

"Korban Akbar Salosa adalah salah satu contoh guru yang dikriminalisasi lantaran mendisiplinkan anak didiknya yang menolak untuk menunaikan salat. Dan jangan sampai harkat dan martabatnya serta marwahnya sebagai seorang guru hilang lantaran harus bersentuhan dengan proses hukum," kata Yofi. 

Pihaknya juga menyambut baik dalam kerja sama ini yang berdasarkan pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Lalu, UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Guru secara normatif.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: