Bolehkah Tidak Saling Bertegur Sapa Karena Suatu Masalah? Ini Loh Aturan Kalau Lagi Berantem Dalam Islam
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Islam memiliki aturan ketika seseorang sedang bertengkar dalam dengan sesama terlebih tidak bertegur sapa.
Islam melarang umatnya untuk marah, membenci orang lain, memutus hubungan dengan sesama dan bahkan tidak bertegur sapa.
Larangan untuk kesal dan tidak bertegur sapa dalam islam ini hendaknya tidak dilakukan lebih dari tiga hari.
Hal ini dikarenakan tidak bertegur sapa dengan sesama justru dapat mendatangkan murka Allah SWT.
BACA JUGA:Pahala Tanpa Batas Bagi Orang yang Memaafkan Meski Orang yang Menyakiti Belum Minta Maaf
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan ancaman Allah SWT pada muslim yang tidak saling tegur sapa dengan muslim lainnya.
Konsekuensi dari pertikaian yang lebih dari tiga hari ini menyebabkan Allah SWT menangguhkan ampunan dosa keduanya yang sedang bertikai.
Hal ini dikarenakan setiap hari dan kami, seluruh amal manusia diperlihatkan dan diperhitungkan di hadapan Allah SWT.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
BACA JUGA:Makna Tersimpan dari Surat Pendek Al-Ashr, Nasihat dari Allah Agar Manusia Tidak Rugi Dunia Akhirat
"Pada setiap hari senin dan kamis seluruh amal perbuatan diperlihatkan dan diperhitungkan. Maka, Allah mengampuni bagi setiap orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kecuali seorang yang saat itu sedang ada perseteruan antara ia dengan saudaranya. Kemudian Allah berfirman, “Tinggalkan kedua orang ini sampai keduanya saling berbaikan”." HR. Muslim.
Akan tetapi, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membatasi larangan dalam hadits yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terdapat pengecualian untuk tidak bertegur sapa dengan ahli bid’ah dan para pelanggar dosa bahkan tanpa batas waktu.
Keterangan ini didasarkan dari hadits riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu’anhu dan hadits riwayat Ka’ab bin Malik RA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: