Wujudkan Kamtibmas Pemilu Damai 2024, Polda Sumsel Deklarasikan Zero Knalpot Brong, Simak Isinya!

Wujudkan Kamtibmas Pemilu Damai 2024, Polda Sumsel Deklarasikan Zero Knalpot Brong, Simak Isinya!

Secara serentak, Polda Sumsel menggelar deklarasi zero knalpot brong di seluruh Polres jajaran. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Secara serentak, Polda Sumsel menggelar deklarasi zero knalpot brong di seluruh Polres jajaran.

Deklarasi tersebut digelar di depan Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Jumat 19 Januari 2024 diikuti  peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

Apel deklarasi ini juga serentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Sumatera Selatan dengan melibatkan puluhan peserta.

Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi,  dipimpin Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, kemudian dilanjutkan  pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.

BACA JUGA:OKI Bersih Knalpot Brong, Polres Bersama Masyarakat Komitmen Menciptakan Kabupaten OKI yang Aman dan Nyaman

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH menyampaikan, apel deklarasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.

“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” kata M Pratama.

Dia juga menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Peringatkan Bengkel Tak Menjual Knalpot Brong

“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Sumatera Selatan. Dan kita berharap Sumatera Selatan menjadi role model secara nasional upaya yang kita lakukan,” imbuhnya.

Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus dilakukan. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran.

“Penggunaan kenalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: