Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Undang-undang Wajibkan PLN bayar Ganti Rugi dan sewa lahan pendirian tiang listrik.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: