Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Tim Tabur Kejati Sumsel, kembali sukses tangkap buronan kasus korupsi dana nasabah Bank tahun 2022 senilai Rp6,4 miliar berinisial AT, Rabu 17 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: