Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini
Suasana sidang vonis On Palembang kasus kepemilikan 313 butir inek, dan dihukum 6 tahun penjara, Selasa 16 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: