Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini

Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini

Suasana sidang vonis On Palembang kasus kepemilikan 313 butir inek, dan dihukum 6 tahun penjara, Selasa 16 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: