Mundur dari Bendahara Umum, Saksi Amiri Sebut Administrasi Keuangan KONI Sumsel 'Carut Marut'
Amiri Aripin Mantan Bendahara Umum KONI Sumsel, sebut adminstrasi keuangan KONI Sumsel kepemimpinan Hendri Zainuddin carut marut. Foto: Fadli/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Amiri Aripin Mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, sebut adminstrasi keuangan KONI Sumsel kepemimpinan Hendri Zainuddin carut marut.
Hal itu terungkap, saat Amiri Aripin dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tingg (Kejati) Sumsel sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 16 Januari 2024.
Di persidangan, saksi Amiri menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.
Namun, saksi Amiri menyebutkan bahwa pada penghujung tahun 2021 tepatnya pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel, dirinya mengundurkan diri.
BACA JUGA:Giliran Amiri Aripin Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel 2021, Blak-Blakan kah?
"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel," ungkap saksi Amiri.
Adapun alasan mengapa dirinya mengundurkan diri, dipersidangan saksi Amiri mengungkapkan karena carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel.
Terungkap juga dari keterangan saksi Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.
BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda
"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.
Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.
Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni Hendri Zainuddin.
"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: