Penyidikan Kasus Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak Berlanjut, Giliran Dirut PT Wira Putra Perkasa Diperiksa

Penyidikan Kasus Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak Berlanjut, Giliran Dirut PT Wira Putra Perkasa Diperiksa

Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Penyidikan korupsi pajak Palembang mirip kasus Gayus Tambunan, kembali digulirkan oleh jaksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan korupsi pajak Palembang mirip kasus Gayus Tambunan, kembali digulirkan oleh jaksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Giliran Direktur Utama (Dirut) PT Wira Putra Perkasa berinisial BP, turut dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin, 15 Januari 2024.

Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Pada hari ini penyidik memanggil dan memeriksa Dirut PT Wira Putra Perkasa berinisial BP sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak Palembang," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Diterangkan Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa BP untuk diambil keterangan sebagai saksi kurang lebih selama tiga jam.

Yakni, kata Vanny diperiksa sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berjumlah 15 pertanyaan.

Adapun tujuan pemeriksaan BP sebagai saksi, lanjut Vanny untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Selain itu, kata Vanny tujuan memeriksa saksi BP yaitu bertujuan melengkapi berkas untuk enam orang tersangka.

BACA JUGA:Mantap! Dalami Aliran Uang Gratifikasi Kasus Pajak, KPP Pratama Ilir Timur Digeledah Kejati Sumsel

"Akan kita informasikan lebih lanjut nanti, apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pajak ini.

Adapun tiga tersangka baru ini merupakan dari pihak perusahaan swasta atas nama tersangka Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Tiga tersangka baru ini, merupakan serangkai perkara penyidikan terhadap tiga oknum ASN pajak yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: