Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Muba Terbakar Lagi, Kok Bisa?

Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Muba Terbakar Lagi, Kok Bisa?

Lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang, Kabupaten Muba kembali terbakar pada Sabtu 13, Januari 2024 lalu. Foto: dokumen/sumeks.co--

Diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu tungku kapasitas 16 ribu liter, satu blower bekas terbakar. Dua stik besi bekas terbakar, mesin penyedot bekas terbakar, selang panjang, kerangka tedmon, 2 drum yang juga berkas terbakar. 

BACA JUGA:Puluhan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal dari 700 Titik di Muba Dibongkar, Kapolda: Sudah Diberi Imbauan

Lalu ada lagi, 35 liter cairan diduga minyak mentah.

Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui sebagai pemilik penyulingan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP. 

"Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutup Bondan.

BACA JUGA:Penyulingan Minyak Desa Pantai Muratara Pernah Terbakar, Masih Operasi Berkat Pasokan Minyak 2 Desa di Muba

Sebelumnya, pada 20 November 2023 lalu, tempat penyulingan minyak ilegal milik Sudarmaji, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba juga terbakar. 

Seperti yang sudah-sudah terjadi, kebakaran biasanya dipicu dari mesin penyedot minyak.(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: