PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan
Viral PLN minta uang pengganti pemindahan tiang di pekarangan rumah warga cak sholeh sebut PLN tak pernah bayar sewa pemakaian lahan. Foto ilustrasi petugas PLN merawat jaringan listrik guna memastikan pasokan listrik pelanggan aman--
Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
BACA JUGA:Beberapa Wilayah di Kota Palembang Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN
“Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.
Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun.
“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.
“Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi.
Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya.
Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.
Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.
"Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?”, cetusnya.
Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: