Terdakwa Korupsi Eks Kadis PUPR Muba Herman Mayori Makin Tersudut Usai Tiga Saksi Kontraktor Sampaikan Ini

Terdakwa Korupsi Eks Kadis PUPR Muba Herman Mayori Makin Tersudut Usai Tiga Saksi Kontraktor Sampaikan Ini

Suasana sidang pembuktian perkara korupsi pemberi suap Rp10 miliar kepada Dalizon menjerat Herman Mayori dan Bram Rizal, Jumat 12 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Herman Mayori Juga Dapat Diskon Hukuman

Namun sayangnya, kata saksi Heri Zaman kwitansi pernyataan hutang tersebut hilang, lantaran pindah ke kantor baru.

Dia juga menyebut, sejumlah peminjaman uang tersebut sama sekali tidak ada perjanjian jaminan baik aset ataupun lain sebagainya dari terdakwa Herman Mayori.

"Hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan terdakwa," ungkap saksi Heri Zaman.

Keterangan saksi lainnya yakni saksi Suhandi lebih mengejutkan lagi, saksi yang pernah menjalani hukuman kasus OTT KPK beberapa waktu lalu ini justru lebih banyak dipinjam oleh terdakwa Herman Mayori.

BACA JUGA:Ungkap Aliran Dana, Herman Mayori dan Edi Umari Dihadirkan Jaksa

Terungkap dipersidangan, uang yang diserahkan pengusaha jalan dan jembatan ini sebesar Rp2,5 miliar kepada terdakwa Herman Mayori.

Pertama, kata saksi Suhandi menyerahkan uang senilai Rp2 miliar melalui staff terdakwa Herman Mayori yakni bernama Eddi Umari.

"Dan sebelumnya juga menyerahkan uang Rp500 juta melalui Eddi Umari, kata Eddi Umari seingat saya saat itu untuk keperluan dinas," tersang saksi Suhandi.

Saat dicecar Jaksa Kejagung RI mengenai untuk apa uang yang telah diserahkan kepada terdakwa Herman Mayori, para saksi kompak mengatakan untuk keperluan Dalizon.

BACA JUGA:Dodi Reza Vs Herman Mayori Saling Lempar Bola Panas hingga Seret Nama Sekda

"Hal itu baru saya ketahui saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta," ungkap Suhandi.

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori juga merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan.

Pun demikian putusan upaya hukum banding, yang juga mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: