Terungkap Fakta Menarik dari Kasus Korupsi KONI Sumsel, Saksi Agung Rahmadi Akui Cicip Uang Puluhan Juta

Terungkap Fakta Menarik dari Kasus Korupsi KONI Sumsel, Saksi Agung Rahmadi Akui Cicip Uang Puluhan Juta

Agung Rahmadi (kemeja merah) mantan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Sumsel, dipersidangan akui turut menerima aliran dana dari kegiatan perjalanan dinas fiktif KONI Sumsel tahun 2021. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: