Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan di OKI, Segini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
Polres OKI berhasil membongkar gudang yang dijadikan tempat mengoplos BBM jenis pertalite dan mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 5 ton minyak ilegal. Foto: dokumen/sumeks.co--
“Barang bukti BBM oplosan ini akan diuji lab, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana tersangka M mendapatkan barang bukti tersebut," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka, oplosan BBM didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI.
"Dalam kasus ini untuk tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara," terangnya.
Masih dikatakan Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar.
BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang
Maka oleh karena itu, harus berhati-hati dan mencurigai. Apabila ada yang temukan atau dapat info ada BBM oplosan atau ilegal, bisa dilaporkan kepada Polres OKI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: