Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar

Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar

Jelang tahun Baru 2024, Jam operasional truk dan mobil pengangkut barang dibatasi untuk melintas Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jam operasional truk dan kendaraan pengangkut barang akan dibatasi menjelang akhir tahun 2023 hingga 2 Januari 2024. Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel), siapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pembatasan truk dan kendaraan barang diberlakukan tepatnya saat arus mudik dilakukan 29-30 Desember.

Sementara, arus balik pembatasan dilakukan 1 Januari 2024 Pukul 00.00 WIB-2 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB.

Sedangkan saat libur Tahun Baru 2024, pembatasan arus mudik dilakukan pada 29-30 Desember pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

BACA JUGA:Dishub Sumsel : Jam Operasional Truk Bermuatan Besar Dibatasi dan Dilarang Masuk Dalam Kota Palembang

Kemudian, jadwal arus balik, pembatasan dilakukam pada 1 - 2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Hal ini guna mengantisipasi kemacetan saat tahun baru 2024, truk dan kendaraan pengangkut barang tidak diizinkan memasuki jalan lintas di Sumsel.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menuturkan, tidak ada alasan bagi kendaraan pengangkut galian C, batubara dan tambang lainnya untuk melintas saat tahun baru.

"Pembatasan ini guna kenyamanan pengendara lain saat momen tahun baru," kata Arinarsa.

BACA JUGA:Hingga Satu Bulan Simpang Jalan Macan Lindungan Palembang Ditutup, 12 Personel Dishub Sumsel Diturunkan

Dijelaskan Ari, pemberlakuan pembatasan ini sudah diberlakukan sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Kendati begitu, Ari menjelaskan untuk kendaraan pengangkut sembako, gas, dan BBM masih tetap boleh melintas. 

"Tentu ada pengecualian. Kita hanya batasi angkutan galian golongan C, angkutan tambang itu dibatasi," timpal Ari.

Lebih dari itu, Arinarsa menegaskan akan memberi sanksi untuk kendaraan atau pelaku usaha yang melanggar penertiban tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: