APK di Persimpangan Exit Tol Celikah Kayuagung Diimbau Segera Dibersihkan
Sejumlah APK yang terpasang di simpang Exit Tol Celikah Kayuagung, di lokasi bakal didirikan Pos Yan Nataru. --
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Herman Mayori Kandas, Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Sidang
Sejumlah APK di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah ramai terpasang memadati jalan-jalan protokol dan lokasi lainnya yang diperbolehkan dipasang APK.
APK tersebut berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK tersebut dipasang oleh sejumlah partai politik dan calon kepala daerah yang berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Seperti di Kayuagung sejumlah APK dari partai politik (Parpol) dan para Calon Legislatif (Caleg) banyak sudah terpasang di jalan protokol Jalan Muchtar Saleh, Jalan Lintas Sumatera (Jalintim). Jalan Letnan Yusuf Singadekane.
APK tersebut berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK tersebut dipasang oleh sejumlah partai politik dan calon legislatif yang berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Poin Festival 2023, Apresiasi Telkomsel untuk Pelanggan Setia
Termasuk juga di persimpangan jalan, sejumlah APK juga banyak sudah terpasang disimpang exit tol Celikah Kayuagung. Dimana empat sisi simpang exit tol dipenuhi APK baik ukuran kecil maupun ukuran besar.
Tak hanya di persimpangan jalan dan pinggir-pinggir jalan protokol. Pohon-pohon yang terletak di pinggir jalan protokol juga tak luput pun dipasang APK oleh parpol dan para Caleg.
Dari APK yang terpasang merupakan Caleg untuk DPRD Kabupaten OKI, yakni terdiri dari 8 dapil yang tersebar di 18 Kecamatan. Termasuk Calon DPR RI.
Sejumlah APK yang memadati jalan-jalan protokol dan persimpangan itu, dengan berbagai ukuran. Mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Terguling, Bikin Jalanan di PALI Licin, Pengendara Geram
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI telah mengeluarkan SK untuk lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Termasuk juga KPU telah menentukan lokasi-lokasi dijadikan untuk kampanye. Dimana sejumlah lapangan sepakbola dan lapangan besar lainnya yang ada di Kecamatan-kecamatan.
Seperti di Kayuagung untuk lokasi kampanye dialogis di lapangan segitiga emas dan lapangan hatta.
Lokasi yang dilarang dipasang APK meliputi fasilitas umum, seperti Rumah Sakit, tempat ibadah, sekolah, perkantoran dan lokasi fasilitas umum lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: