Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

Ketua tim kuasa hukum PTBA, Dr Soesilo Aribowo SH MH MSi saat diwawancarai beberapa waktu lalu.--

SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi akuisis saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk tahun 2015, telah memasuki agenda sidang pemeriksaan perkara di PN Palembang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjerat lima orang terdakwa yakni Anung  Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Nurtima Tobing, serta Tjahyono Imawan dengan 

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Milawarma dkk Dr Soesilo Aribowo SH MH MSi menilai bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah sesuai prosedur.

Dalam rilisnya, Soesilo Ariwibowo menerangkan pihak PTBA dalam hal mengakuisisi saham PT SBS telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan.

BACA JUGA:Polri Kerahkan 129.923 Personel Selama Operasi Lilin 2023, Siap Amankan Nataru

"Sehingga dakwaan yang sehubungan dengan tindak pidana korupsi proses akuisisi PT SBS oleh PTBA merupakan perkara yang dipaksakan," kata Susilo Aribowo dalam pernyataan tertulis yang dibagikan Senin 18 Agustus 2023.

Masih dalam keterangan tertulisnya Soesilo, tindak para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum pada dasarnya hanyalah tindakan bisnis.

Ditegaskan Soesilo, tindakan bisnis atau corporate action seperti akuisisi saham PT SBS oleh PTBA jelas bukan merupakan suatu unsur tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Personel Polda Sumsel Diminta Tetap Menjaga Netralitas Pada Proses Pemilu 2024

Serta didakwa tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.

Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017. 

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: