Warga Lubuklinggau Protes, Sebut Pengusaha Barang Bekas Jorok dan Ganggu Pengguna Jalan

Warga Lubuklinggau Protes, Sebut Pengusaha Barang Bekas Jorok dan Ganggu Pengguna Jalan

Keberadaan bisnis barang bekas di sejumlah kawasan Lubuklinggau membuat warga protes dan sebut jorok juga sering ganggu pengguna jalan. Foto: zul/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Warga LUBUKLINGGAU protes dengan keberadaan gudang barang bekas yang menjalankan bisnisnya di daerah milik jalan.

Seperti gudang barang bekas yang berada di Jalan Fatmawati Lingkar Selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau.

Pengguna jalan merasa terganggu atas kegiatan di gudang barang bekas tersebut dan minta Pemkot Lubuklinggau segera menindaklanjuti.

Berbinis barang bekas khususnya di wilayah Lubuklinggau di 2023, memang menjadi prospek yang cukup menjanjikan untuk menghasilkan cuan. 

BACA JUGA:Emak-emak Harus Tahu Ini! Barang Bekas Ini Mampu Lenyapkan Kerak Rice Cooker

Di kota Lubuklinggu cukup banyak warga yang menggeluti bisnis barang bekas ini, namun sering kali, pelaku bisnis kerap mengabaikan hak hak masyarakat secara umum.  

Seperti gudang barang bekas di Jalan Fatmawati lingkar selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, kota Lubuklinggau yang diprotes warga karena menggunakan daerah milik jalan untuk menyimpan barang barang bekas.

Ferdi, warga sekitar gudang barang bekas di Jalan Fatmawati lingkar selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, mengungkapkan, warga tidak akan melarang maupun menghalang-halangi aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat.

Hanya saja, pihaknya mengeluhkan, pelaku bisnis barang bekas tersebut yang jorok dan sering mengabaikan hak-hak masyarakat umum. 

BACA JUGA:Wisata Kampung Kreatif Sugihwaras, Belajar Manfaatkan Barang Bekas Jadi Bernilai

Seperti tumpukan rongsokan barang bekas sering menggunakan badan jalan, sampah sering berserakan di jalan.         

"Sehingga sering membuat pengendara yang sedang melintas hampir tertabrak tumpukan sampah tersebut," ungkapnya, Minggu 9 Desember 2023.

Warga berharap, pemerintah kota Lubuklinggau bisa melakukan pengecekan, dan melakukan penertiban terhadap pelaku bisnis yang jorok dan mengabaikan hak hak pengguna jalan umum maupun hak masyarakat luas.

Sebelumnya, Wahyu Lindira, Camat Lubuklinggau Timur I, saat dikonfirmasi menyatakan, pihak kecamatan dan kelurahan Babinkantibmas, RT, sudah melakukan pengecekan ke lokasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: