Yang Masih Hobi Buang Sampah Sembarangan di PALI, Siap-siap Sanksi Menunggu

Yang Masih Hobi Buang Sampah Sembarangan di PALI, Siap-siap Sanksi Menunggu

Pemkab PALI telah mengeluarkan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah yang mulai disosialisasikan. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Temukan Hal Aneh, Buang Sampah di Dalam Rumah, Ya, Gunungan Sampah!

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten PALI bisa paham akan pentingnya pengelolaan sampah agar tidak merusak lingkungan. 

"Sampah kerap menjadi permasalahan akibat oknum yang tidak mengindahkan. Untuk itu dengan sosialisasi ini masyarakat sadar dan paham pentingnya membuang sampah pada tempatnya serta mengolah sampah dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan," harapnya. 

Setelah disosialisasikan, pihaknya menegaskan, akan mengawal dan menjalankan isi pada Perda tersebut. 

"Kami akan mengawal dan menegakkan Perda tersebut, dan kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang pada Perda tentang pengelolaan sampah. Untuk itu, kami mengajak dukung dan patuhi aturan ini karena Perda ini dikeluarkan demi kebaikan bersama," tutupnya.(ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: