Yang Masih Hobi Buang Sampah Sembarangan di PALI, Siap-siap Sanksi Menunggu

Yang Masih Hobi Buang Sampah Sembarangan di PALI, Siap-siap Sanksi Menunggu

Pemkab PALI telah mengeluarkan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah yang mulai disosialisasikan. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Bagi warga Bumi Serepat Serasan Kabupaten PALI yang masih hobi membuang sampah diimbau agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. 

Bahkan, bagi pelaku usaha bergerak di bidang pengolahan sampah juga harus memenuhi serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Pasalnya, saat ini Pemkab PALI telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah yang mulai disosialisasikan.

Ada sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat atau pelaku usaha pengumpulan atau pengolahan sampah yang tidak ikut aturan. 

BACA JUGA:Sumbang Asap Tambah Banyak, Tempat Buang Sampah ‘Besar’ TPA Sungai Medang Prabumulih Sudah 3 Kali Terbakar

Sanksi tersebut telah tertuang pada Perda terkait sampah tersebut, dari tindakan paksaan pemerintah, uang paksa atau denda hingga pencabutan izin  bagi pelaku yang tidak mengindahkannya. 

Dalam Perda pengelolaan sampah juga diuraikan pelarangan memasukkan sampah dari luar wilayah kabupaten PALI, karena disinyalir masih adanya aksi tidak terpuji dari oknum masyarakat luar wilayah PALI yang membuang sampah ke wilayah kabupaten yang baru berusia 10 tahun itu. 

Disamping itu, pada Perda tersebut melarang warga maupun pelaku usaha pengolahan sampah agar tidak membakar sampah diluar ketentuan dan melarang pengolahan sampah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. 

Dalam mendukung proses pengelolaan sampah, pada Perda itu juga disebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:Gegara Tak Sengaja Buang Sampah Masuk Rumah Tetangga, Suparman Dianiaya Lalu Lapor Polisi

Serta pemerintah akan melakukan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuang Sampah Ahir (TPA).

Untuk memberikan pemahaman terhadap isi Perda tersebut, Pemerintah kabupaten PALI mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat, baik itu aturan hingga pada sanksi. 

Sosialisasi Perda nomer 4 tahun 2023 dilakukan Satpol PP Kabupaten PALI. Ada dua kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi Perda pengelolaan sampah, yakni Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Tanah Abang. 

"Saat ini kita sosialisasikan, selanjutnya akan dilakukan penerapan. Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan produk hukum tentang pengelolaan sampah dan melarang masyarakat maupun pelaku usaha dibidang pengumpulan maupun pengolahan sampah agar taat aturan," ungkap Syahrulludin, Plt Kepala Satpol PP PALI, Kamis (30/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: