Peluncuruan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Kemenkumham Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Peluncuruan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Kemenkumham Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.--

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Hal ini merupakan bentuk komitmen KemenkumHAM dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berpihak pada HAM.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin 20 November 2023.

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

BACA JUGA:38 IKM dan UKM di OKI Kembali Raih Sertifikasi Halal, Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing

KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkuHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM.

Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan.

BACA JUGA: Giliran Pentolan Dirjen Pajak Pusat dan Kanwil DJP Sumsel Babel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya. 

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait.

Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: