Daerah Aliran Sungai di Ogan Ilir Hendak Ditimbun, Kades Ungkap Sosok yang Mengklaim Pemilik Lahan

Daerah Aliran Sungai di Ogan Ilir Hendak Ditimbun, Kades Ungkap Sosok yang Mengklaim Pemilik Lahan

Inilah kondisi aktivitas penimbunan daerah aliran sungai yang terjadi di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Aliran Sungai Rawas Muratara Saat Mandi Sore

Mendapati laporan adanya sebuah aktivitas yang diduga akan menimbun DAS, membuat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan bergerak cepat untuk meninjau lokasi yang dimaksud.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, ternyata benar adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. 

"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," terangnya.

Ditambahkan Bustanul, adanya penimbunan aliran sungai ini akan berdampak pada populasi yang terdapat di dalam sungai tersebut menjadi terganggu. 

BACA JUGA:WASPADA! Buaya Muara Berkeliaran di Aliran Sungai Pulau Rimau Banyuasin, Warga Resah dan Gelisah

"Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, yang tidak memperbolehkan menimbun aliran sungai," sebutnya. 

Dan berdasarkan aturan yang ada, bahwa para pelaku penimbunan aliran sungai bisa saja berhadapan dengan hukum. Dan ganjarannya bisa ditindak pidana. 

"Terkait hal ini, kami akan memanggil siapa pemilik proyek ini untuk diberikan pemahaman, karena aktivitas ini telah melanggar aturan," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: