Polisi Tangkap Pria di OKU Timur yang Habisi Nyawa Tetangga, Kabur dari Rumah Sakit dan Ubah Warna Rambut

Polisi Tangkap Pria di OKU Timur yang Habisi Nyawa Tetangga, Kabur dari Rumah Sakit dan Ubah Warna Rambut

Kapolres OKU Timur dan jajaran menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka Erwanto untuk menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Foto: Kholid/sumeks.co--

BACA JUGA:Sebut Mulut Anak Tetangga Lebos, IRT Ditampar, Dijambak hingga Dicakar, Langsung Lapor ke Polisi

“Mereka ini kabur menuju hutan dan kebun warga, tembus ke jalan lintas Kota Baru lalu menyetop dan menumpang truk, ke wilayah Lampung,” jelasnya.

Pihak rumah sakit bingung karena pasien tahanan yang akan menjalani operasi itu sudah hilang alias kabur. 

“Tersangka ini lari ke arah Lampung dan Jakarta," ungkap Agung.

Dan pada Kamis pagi 9 November 2023, Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal SH MH, memimpin anggotanya dari Unit Pidum dan Opsnal Shadow Wallet, mendapatkan informasi pelaku Erwanto di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Diduga Motif Balas Dendam, Warga Rantau Bayur Meregang Nyawa Saat Pulang dari Hajatan Tetangga

Polisi juga mengamankan adik sepupu Erwanto, Wartilah yang berdomisili di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.  

Ternyata tersangka Erwanto dan anak-anaknya berada di Bumi Nabung Ilir, Kabupaten Lampung Tengah.

“Mereka menumpang di rumah kakak sepupunya, Sayid. Namun, Erwanto sudah tidak ada lagi. Anggota hanya dapati 2 anak laki-laki Erwanto, Fathur dan Umar. Dan diketahui ayahnya bersama anak perempuannya, Riyanti,” beber Kapolres lagi.

Informasi tersangka sembunyi di kebun tebu perusahaan PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah. 

BACA JUGA:Simpan Dendam Lama, Kakek-kakek di Sukarami Serang Tetangga Pakai 2 Celurit

Dan pada Jumat dini hari 10 November 2023 terlihat Erwanto kemudian mencoba melarikan diri lagi dengan cara terjun ke embung namun berhasil diselamatkan.

“Keterlibatan anak-anak tersangka, dalam membantu pelarian orang tuanya itu saat ini masih kita dalami,” ungkap Agung yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau bisa juga dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3 tetang Penganiayaan Berat menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Motif dari kasus ini Erwanto mengolok-olok korban Maisaroh dengan sebutan mandul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: