Simak, Berikut Penjelasan Dalam Fikih Islam Soal Produk Terafiliasi Pro Israel Wajib Hukumnya Diboikot

Simak, Berikut Penjelasan Dalam Fikih Islam Soal Produk Terafiliasi Pro Israel Wajib Hukumnya Diboikot

Sebagian besar masyarakat muslim di seluruh dunia memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.--

BACA JUGA:Serang Rakyat Palestina, Sejumlah Produk Kecantikan asal Israel Kini Jadi Sasaran Boikot, Ini 5 Produknya

Sama halnya dengan uang, yang mana dalam syariat Islam lanjutnya adalah tukar menukar harta, berkaitan dengan ini jika uang tersebut digunakan untuk memerangi Islam maka hukumnya adalah haram.

"Uangnya dipakai untuk apa misalnya, untuk buat senjata, untuk buat rudal, untuk gaji tentara mereka yang berhubungan dengan memerangi umat Islam," sebutnya.

Sehingga, Ustad menyimpulkan masalah boikot produk Yahudi bukan tentang masalah sebaiknya diboikot, akan tetapi lebih kepada harus atau wajib diboikot.

Karena, lanjutnya dalam hukum fikihnya sudah jelas, bahwa membeli produk-produk yang terafiliasi dengan para zionis Israel untuk perang melawan muslim Palestina harus atau wajib di boikot.

BACA JUGA:Owner Dituding Pro Israel, Netizen Serukan Boikot Brand Skincare Lokal Scarlett

Dia mencontohkan, umat muslim saat ini sering membeli produk-produk yang disinyalir terafiliasi dengan Israel seperti produk Nestle, Coca-Cola, Danone, Unilever dan lain sebagainya.

Dengan membeli produk-produk tersebut, dibayar dengan uang sementara uangnya digunakan oleh sekutu-sekutu Israel untuk biaya perang agresi militer Israel terhadap Palestina.

"Jadi produk-produk yang membantu zionis Israel menghancurkan Palestina itu harus kita boikot, dan itu ada dasar hukum Islamnya dalam fikih," tegasnya.

Sebelumnya, beredar dalam fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar masyarakat muslim Indonesia tidak membeli sebanyak 121 produk baik makanan, minuman dan produk lainnya karena terafiliasi Pro Israel.

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ternyata Begini Pemahaman Tentang Fatwa Haram Terhadap Produk Pro Israel oleh MUI

Fatwa tersebut merupakan pendapat hasil ijtihad yang dilakukan oleh mufti mengenai hukum islam seputar masalah kontemporer yang belum dijelaskan oleh wahyu.

Adapun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa, dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli, dan Pendekatan Manhaji.

Komisi Fatwa MUI adalah sebuah komisi yang bertugas untuk pembentukan fatwa-fatwa MUI. 

Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: