LUAR BIASA! Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

LUAR BIASA! Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.--

BACA JUGA:Viral Bicara di Panggung, Oknum Panitia Ngaku Gelapkan Duit Greenlane Festival Ratusan Juta Buat Foya-foya

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018 , penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

“Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM. Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM,” ucap Ilham.

Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh Kepala UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas partisipasi dan dukungannya pada proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“sehingga berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan bagi kita semua,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: