NAH LHO! Bawaslu OKI Himbau Parpol Pasang APS Sesuai Ketentuan, Ini Tujuannya

NAH LHO! Bawaslu OKI Himbau Parpol Pasang APS Sesuai Ketentuan, Ini Tujuannya

Bawaslu OKI bersama Pol PP menertibkan APS di Kayuagung, beberapa waktu yang lalu. --

BACA JUGA:Saat Manchester City Pesta 6 Gol ke Gawang Bournemouth, Nama Erling Haaland Tak Ada di Papan Skor

Juga denda Rp 12 juta. Maka oleh karena itu peserta pemilu harus berhati-hati dalam pemasangan APS. 

Bawaslu mengajak masyarakat agar aktif melaporkan kepada Bawaslu OKI jika menemukan pelanggaran. Ini bertujuan pemilu di Kabupaten OKI dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya, pada dua pekan lalu Bawaslu Kabupaten OKI bersama dengan Pol PP Kabupaten OKI telah melakukan penertiban APS yang melanggar di sejumlah titik lokasi di Kabupaten OKI. 

Seperti di Kayuagung di pinggir-pinggir jalan protokol APS diterbitkan. Termasuk di Kecamatan-kecamatan dilakukan oleh anggota Panwascam masing-masing. 

BACA JUGA:Ronaldo Cetak Gol Lagi, The Global Club Bertahan di Posisi 2 Klasemen, Al Nassr vs Al Khaleej 2-0

Romi mengatakan, semua APS yang melanggar diterbitkan, ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. 

Yakni dalam PKPU ini juga telah diatur tentang sosialisasi yang memang diperbolehkan dengan batasan-batasan tertentu. PKPU ini juga akan menjadi dasar pengawasan oleh Bawaslu. 

"Yang jelas semua APS yang melanggar diterbitkan. Bila masih ada yang memasang langsung kita tertibkan," terangnya. 

Ditegaskan Romi, untuk APS yang terpasang tinggi maka akan dilakukan inventaris dahulu dan pihaknya akan meminjam alat ke Dinas Perumahan Rakyat untuk melepas APS yang ada tersebut. 

Masih kata Romi, pihaknya sangat berharap para partai politik dan bakal calon legislatif untuk tidak memasang APS terlebih dahulu. 

Yakni disarankan memasang APS sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jadi jangan dahulu pasang APS sampai tanggal 28 November mendatang. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: