NAH LHO! Bawaslu OKI Himbau Parpol Pasang APS Sesuai Ketentuan, Ini Tujuannya

NAH LHO! Bawaslu OKI Himbau Parpol Pasang APS Sesuai Ketentuan, Ini Tujuannya

Bawaslu OKI bersama Pol PP menertibkan APS di Kayuagung, beberapa waktu yang lalu. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024, telah diumumkan hari ini, Sabtu 4 November 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak se Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasca ditetapkannya pengumuman DCT tersebut. Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu. 

Partai politik agar saat pemasangan alat peraga sosialisai (APS) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

"DCT yang sudah ditetapkan dan diumumkan jadi kita mengimbau kepada parpol tidak memasang APS menjurus ke kampanye jadi harus sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona, Sabtu 4 November 2023.

BACA JUGA:Bikin Melongo! Ini 10 Buah untuk Mata Sehat dan Tajam, Melawan Risiko Katarak dan Degenerasi Makula

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ada melarang dalam pemasangan APS tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang harus dipatuhi. 

Lanjutnya, untuk yang tidak diperbolehkan dan ditindak adalah APS yang isinya atau gambarnya tanda mencoblos, gambar paku. Termasuk ada ajakan seperti pilih saya. 

Termasuk juga kata Romi, ada tanda contreng, identitas diri lambang dan nomor partai. 

"Nah, untuk semua APS seperti tidak diperbolehkan karena itu kampanye. Jadi harus dipahami," katanya. 

BACA JUGA:Tak Ada Adegannya di Pra Rekonstruksi, Istri Muda Yosep Dipastikan Ada di TKP, Hanya Saja Danu Tak Melihat?

Dia menjelaskan, mengenai ketentuan ini sudah diberitahukan imbauan kepada parpol melalui surat. Dimana ketentuan pemasangan APS sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PKPU. 

Romi juga menegaskan, termasuk juga untuk media eletronik, televisi maupun radio tidak diizinkan untuk melakukan sosialisasi pemilu dalam bentuk apapun. 

Karena ini untuk menjaga kesetaraan akses dan perlakuan bagi semua peserta pemilu. 

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 275 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: