Biar Tak Kampanye Sebelum Tahapan, Bawaslu Ogan Ilir Gagas Kesepakatan dengan Partai Politik

Biar Tak Kampanye Sebelum Tahapan, Bawaslu Ogan Ilir Gagas Kesepakatan dengan Partai Politik

Suasana Rakor Penyamaan Persepsi Terkait Sosialisasi Peserta Pemilu Sebelum Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten OGAN ILIR, sepakat untuk tidak kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.

Kesepakatan tersebut dilakukan saat Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Terkait Sosialisasi Peserta Pemilu Sebelum Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ogan Ilir, 31 Oktober 2023.

Adapun empat poin kesepakatan terkait kepatuhan pelaksanaan sosialisasi peserta Pemilu sebelum tahapan kampanye, yaitu, agar peserta pemilu tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum tahapan kampanye dimulai. 

Kemudian, tidak memasang dan menyebarkan alat peraga menyerupai alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan dan melanggar aturan lain yang berlaku sebelum tahapaan kampanye.

BACA JUGA:KPU OKI Selesai Verifikasi Administrasi Pencermatan DCT, 9 Parpol Lakukan Perubahan

Lalu, menertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan secara mandiri. Serta, parpol menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum, jika Bawaslu Ogan Ilir beserta stakeholder terkait melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi tersebut, dihadiri juga oleh anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Nafi, yang hadir sebagai pemateri.

Nafi menjelaskan, secara detail ketentuan peraturan mengenai masa sosialisasi sebelum tahapan kampanye dimulai. 

"Kepada parpol agar menahan diri untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan pada saat ini," tegasnya. 

BACA JUGA:Jika Bacaleg Jadi Tersangka? Ketua KPU Sumsel : Wewenang Status Pencalonan Dari Parpol

Menurut Nafi, tahapan kampanye pemilu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Sehingga, setelah itu barulah para parpol dan para Caleg melakukan kampanye. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Ogan Ilir, Muhammad Uzer menyampaikan, bahwa Bawaslu Ogan Ilir telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan terhadap alat peraga sosialisasi yang terpasang di seluruh wilayah Ogan Ilir.  

"Dari hasil pendataan tersebut disimpulkan bahwa mayoritas alat peraga sosialisasi yang terpasang di wilayah Ogan Ilir dikategorikan melanggar, karena memenuhi unsur kampanye atau ajakan dan juga melanggar pemasangan di tempat yang dilarang," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: