Jika Bacaleg Jadi Tersangka? Ketua KPU Sumsel : Wewenang Status Pencalonan Dari Parpol

Jika Bacaleg Jadi Tersangka? Ketua KPU Sumsel : Wewenang Status Pencalonan Dari Parpol

Logo Komisi Pemilihan Umum --dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan jika Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terdapat kasus yang ditetapkan jadi tersangka, maka wewenang status pencalonan dari Partai Politik (Parpol). 

"KPU tidak ada wewenang karena masih tersangka. Tapi kalau Parpol mau ganti boleh,  wewenangnya di Partai," ungkapnya kepada SUMEKS.CO pada Rabu 30 Agustus 2023.

Amrah menjelaskan mengenai Bacaleg yang ditetapkan tersangka, nanti akan ada masa pencermatan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Ada waktu 7 hari masa pencermatan sebelum DCT tanggal 4 November nanti. Sebelum jadwal itulah kemungkinan bisa Parpol mengganti atau melaporkan," jelasnya. 

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus KONI Sumsel Ternyata Bacaleg Tapi Masih DCS, KPU Sumsel Tunggu Parpol: Diganti atau Tidak!

Diketahui, baru-baru ini terdapat Bacaleg yang ditetapkan jadi tersangka. Yaitu dua pengurus KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Thahir yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ditubuh KONI Sumsel tahun 2021.

Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia DCS Partai Perindo sebagai Caleg tetap DPRD kota Palembang dari daerah pemilihan (Dapil) III (Ilir Timur I, II dan III) di nomor urut 2. 

Sementara Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Ia DCS sebagai Caleg tetap DPRD Sumsel nantinya dari partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) X Banyuasin nomor urut 5. 

BACA JUGA:Karena Dokument Tidak Lengkap, 140 Bacaleg Muara Enim Tidak Memenuhi Syarat

Keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023 resmi dijadikan tersangka kasus dugaan KKN KONI Sumsel tahun 2021.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: