Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

 Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Pondok Mesudji, asrama mahasiswa Sumsel yang ada di Jogja.--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Tidak ingin menyia-nyiakan waktu, penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel asrama mahasiswa oleh oknum mafia tanah dikebut penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Update penyidikan terbaru, tim penyidik Kejati Sumsel pada bidang pidana khusus memanggil dan memeriksa 7 orang saksi terkait penyidikan kasus tersebut, Rabu 1 November 2023.

"Ya, pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu 1 November 2023.

Namun, kata Vanny pemeriksaan dilakukan di Jogjakarta dengan menggunakan fasilitas penyidikan gedung Kejati Jogjakarta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Hanya saja, dirinya tidak bisa memastikan informasi lebih lanjut terhadap nama-nama saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut.

Menurut Vanny, pemeriksaan saksi-saksi di Jogjakarta tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan khusus usai sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

Lebih lanjut kata Vanny, selain memeriksa saksi dalam giat selama beberapa hari di Jogjakarta juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji.

"Penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta," sebutnya.

BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Serangkaian penyidikan yang dilakukan di Jogjakarta tersebut, kata Vanny yakni menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Dalam rilis Kejati Sumsel Senin 30 Oktober kemarin telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta.

Kelima tersangka disebut-sebut merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari, dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR dan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: