Biaya Berobat dan Transfusi Darah Penderita Thalasemia Apakah Dicover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasanya

Biaya Berobat dan Transfusi Darah Penderita Thalasemia Apakah Dicover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasanya

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

menurut laman Kementerian Kesehatan, pemerintah memiliki kebijakan menjamin biaya pengobatan pasien thalasemia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1109/Menkes/Per/VI/ Tahun 2011. 

Dengan adanya peraturan ini, memberikan harapan hidup bagi penderita thalasemia agar memperoleh jaminan pengobatan yang disebut Jampelthas.

Tidak hanya itu, biaya berobat dan transfusi darah pasien thalasemia juga sudah dicover oleh BPJS Kesehatan secara gratis. 

Cara memperpanjang rujukan pasien thalasemia di V-Claim BPJS Kesehatan 

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

Surat rujukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjalani perawatan thalassemia dan hemofilia hanya berlaku selama 90 hari.  

Jika dirasa masa rujukan akan segera habis, maka peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama untuk mendapatkan surat rujukan.

Namun, sejak bulan September 2021, penderita thalasemia bisa memperpanjang surat rujukan di rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya bisa dilakukan secara online dan lebih efisien waktu.

Cara memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta BPJS Kesehatan bagi penyandang thalassemia hanya cukup menunjukkan kartu BPJS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.  

BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS secara otomatis untuk 90 hari berikutnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: