Hasil Rapimnas, Partai Golkar Resmi Mengusung Gibran sebagai Bacawapres Prabowo
Partai Golkar kompak mengusulkan Gibran Rakabuming sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.--
Artinya, keputusan Mkn pada usia minimal 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Berarti siapa pun yang belum 40 tahun, selama ia pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, maka dapat maju sebagai capres dan cawapres pada pemilu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: