Dinas Pendidikan Kota Palembang Sudah Ajukan BOSDA Tahun 2024
Ratu Dewa--dok : sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengajukan permohonan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk alokasi tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa usai pembinaan dan sosialisasi bagi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi tahun 2022 di The Sultan Convention Centre pada Rabu, 18 Oktober 2023.
"Disdik Palembang memang telah mengajukan permohonan BOSDA. Saya sudah minta dengan Pj Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk BPKAD coba untuk alokasikan di 2024,” kata Ratu Dewa.
Setelah itu usulan dibawa ke DPRD. Kalau pun tidak bisa terpenuhi secara maksimal, ada biaya BOSDA untuk Disdik tahun depan.
BACA JUGA: Ratu Dewa Motivasi 2.577 ASN dan Guru PPPK Dilingkungan Pemkot Palembang : Pahami Tugas Pokok
“Insya Allah kita upayakan, angkanya juga lagi dikaji," ujar Ratu Dewa.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ansori menjelaskan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) telah ada Pedanya yaitu nomor 1 tahun 2019 tentang implementasi SPM Pendidikan.
"Tentunya apa yang disampaikan dari Pak Pj Sekda maupun Wako agar dibuat lagi regulasinya. Karena ini harus ada turunannya seperti Perwali, maka ini akan kami kaji dulu. Agar kita tidak berbentur dengan aturan-aturan yang ada di pusat," jelasnya.
Ansori mengatakan, untuk alokasi anggaran BOSDA di Palembang akan dikaji dan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
BACA JUGA: Balai Bahasa Sumsel Sosialisasikan Pemasyarakatan Bahasa Indonesia untuk 45 Lembaga
"Tapi kita harap ini bisa diatas 5 persen," katanya.
Alokasi BOSDA, tentunya ada untuk siswa seperti beasiswa, seragam untuk siswa tidak mampu, tunjangan Guru ASN dan PPPK termasuk Kepala Sekolah juga, dan lain sebagainya.
"Tahun depan juga ada bergulir terus. Untuk tahun 2023 di angka Rp 230 miliar. Untuk penyaluran semuanya dapat. Semua siswa dapat, kalau SD Rp 900.000 per tahun, SMP RAP 1.100.000, dan TK Rp 600.000. Nilainya beda-beda," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: