Ahli Hukum: Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor

Ahli Hukum: Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor

Ilustrasi--

JAKARTA, SUMEKS.CO — Kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G seharusnya tidak masuk ke dalam ranah pidana korupsi.

Hal ini lantaran proyek tersebut masih berjalan, sehingga belum bisa dibuktikan secara nyata dan pasti adanya kerugian keuangan negara.

Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai. Hal tersebut juga berlaku pada proyek-proyek pengadaan di kementerian atau lembaga negara.

“Belum bisa disebut ada kerugian negara. Sebab dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa potensi kerugian. Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?” kata Chairul saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Anang Achmad Latif, mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel, Kemenkumham Sumsel Siap Ramaikan KADIN Sumsel Expo 2023

Pandangan Chairul Huda, yang juga penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, tersebut menjawab pertanyaan penasihat hukum dari Anang Latif mengenai kesimpulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa  korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merugikan negara Rp8,03 triliun.

BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun alias mangkrak sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022.

Padahal, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya.

Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 dalam perhitungan kerugian juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100%.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka (kasus ini) tidak bisa masuk domain hukum pidana. Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” simpul Chairul. 

Pada kesempatan yang sama, Atas Yuda Kandita, ahli pengadaan barang dan jasa  menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum (BLU)—seperti BAKTI—bisa menjalankan sebagian proses pengadaan layaknya korporasi.

BLU bisa dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan olen satuan kerja pemerintah mengacu kepada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018.

“BLU berdasarkan teori pengadaan internasional bisa menentuka persyaratan kritikal dan boleh tidak menjalankan proses pengadaan dengan kompetisi terbatas,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: