Dari 193 Negara Hanya 50 Tak Akui Kemerdekaan Palestina, Tetap Belum Dianggap Merdeka

Dari 193 Negara Hanya 50 Tak Akui Kemerdekaan Palestina, Tetap Belum Dianggap Merdeka

Palestina sudah terlibat banyak perang sejak tahun 1948 untuk memperoleh kemerdekaan.-Foto: Hosny Salah/Pixabay-

SUMEKS.CO - Badai Al Aqsha, Sabtu 7 Oktober 2023, babak baru bagi perjuangan Palestina dalam memperoleh kemerdekaan. Palestina sudah terlibat banyak perang sejak tahun 1948 untuk memperoleh kemerdekaan. 

Namun perjuangan panjang itu belum membuahkan hasil. Yang menimbulkan kebingungan, dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), hanya 50 negara tidak mengakui kemerdekaan Palestina

Atau dengan kata lain sekitar 82 persen populasi dunia secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Namun, tetap saja kemerdekaan Palestina belum diakui. 

Tidak ada alasan valid kenapa Palestina tidak diakui sebagai negara. Sebab syarat negara merdeka sudah terpenuhi oleh Palestina.

BACA JUGA:Ustad Adi Hidayat Minta Umat Islam di Indonesia Gelar Qunut Nazilah, Doakan Kemenangan Palestina di Jalur Gaza

Lantas apa saja syarat-syarat negara merdeka? Ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi negara merdeka, yaitu:

1. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat

Tentu syarat ini sudah lama dipenuhi Palestina. Pemerintah tidak sama seperti negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. 

Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, ketertiban bagi warganya.

BACA JUGA:Demi Jaga Masjid Al Aqsa, Warga Palestina Rela Taruhkan Nyawa, Ternyata Ini Alasannya! Israel Dijamin Kualahan

2. Adanya wilayah

Syarat ini juga sudah jelas Palestina memiliki wilayah. Meski dari tahun ke tahun wilayah milik Palestina itu terus caplok Israel

3. Adanya Warga Negara

Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius soli yaitu menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal atau kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut dan asa ius sanguinis yaitu menentukan warga negara negaranya berdasarkan keturunan atau pertalian darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: