Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin
Pelaku karhutla Kenten Laut Banyuasin saat diinterogasi oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. Foto: qda/sumeks.co --
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Pidana penjara lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tukasnya.
Dengan kejadian ini menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: