Batasi Pembelian Beras SPHP Satu Orang Maksimal 10 Kg, Sebagian Minimarket Sudah Menerapkan, Pasar Ritel Belum

Batasi Pembelian Beras SPHP Satu Orang Maksimal 10 Kg, Sebagian Minimarket Sudah Menerapkan, Pasar Ritel Belum

Batasi pembelian beras sphp satu orang maksimal 10 kg, sebagian minimarket sudah menerapkan, pasar ritel belum. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

SUMSEL, SUMEKS.CO  – Pemerintah membatasi pembelian beras SPHP satu orang maksimal 10 Kg, sebagian minimarket sudah menerapkan, pasar ritel belum.

Salah satu sebabnya, karena disinyalir ada penyelewengan peruntukkan terhadap beras kelas premium dengan harga hanya Rp54.500/5 kg ini.

Beras berlabel Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual di ritel modern sudah diterapkan di Pulau Jawa. 

Sejumlah toko ritel modern di Sumsel juga mulai memberlakukan itu,

BACA JUGA:Mengenal Karmin, Pewarna yang Berasal dari Kutu Daun untuk Makanan, Minuman dan Kosmetik

Padahal, beras SPHP ini digelontorkan dari cadangan beras pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pasar.

Misalnya di Muratara. 

“Beras 5 kg ya pak. Maksimal beli boleh 2 karung,” ujar Dian, kasir sebuah toko ritel modern, Kamis, 5 Oktober 2023. 

Menurutnya, pembatasan pembelian itu kebijakan dari induk ritel yang menaungi mereka.

“Kami kasir cuma menjalankan saja, kebijakan perusahaan seperti itu,” bebernya. 

BACA JUGA:Stok Beras di Palembang Cukup Tapi Sayang Harga Tak Terkendali, Warga Disarankan Beli Beras SPHP Lebih Murah

Untuk produk beras 5 kg yang dijual di toko ritel itu semuanya satu harga, Rp72 ribu atau setara dengan Rp14.500/kg. 

Kualitasnya premium.

Mahalnya harga beras saat ini memunculkan berbagai pendapat masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co