NAH LHO! Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel, Ada Apa?

NAH LHO! Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel, Ada Apa?

Nurul Aman : Mantan Wabup Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Nurul Aman SH mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pasalnya, anggota DPRD Sumsel, H Rizal Kenedi SH MH diduga wanprestasi terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2024. 

"Tergugat sudah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai dan ditolak. Lalu melakukan menggugat ke PN Jakarta Pusat, dan kasasi ke MA namun semuanya sudah ditolak. Dan Pimpinan wilayah PPP sudah berulang kali ke DPR untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), namun sepertinya pimpinan DPRD Sumsel belum mau memproses PAW dengan alasan masih dalam proses hukum," kata Nurul Aman didampingi kuasa hukum H Nurul Aman yakni H Taufik Rahman SH MH dan Gunawan Apriadi SH MH, Kamis 5 Oktober 2023.

Menurut Nurul, sebelumnya dirinya bersama kuasa hukum telah melakukan gugatan terhadap Tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW di dalam PPP.

BACA JUGA:40 Orang UMKM di Kabupaten Muara Enim Ikut Bimtek FaSerHal

Di mana pada Pileg 2019-2024, dirinya dan tergugat sama-sama menjadi caleg PPP di Provinsi Sumsel.

Dimana dalam kesepakatan tersebut intinya jika dalam perolehan seluruh suara selisihnya tidak sampai 3 persen maka masa jabatan dibagi dua yakni masing-masing akan menjabat selama 2,5 tahun atau apabila ada persetujuan dan kesepakatan diantara pihak bisa diberikan kompensasi. 

Dari hasil Pileg, kata dia, penggugat mendapat 13.798 suara dan tergugat mendapat 14.584 suara yang selisihnya tidak sampai 3 persen.

Lalu, pada sidang mahkamah partai PPP, tergugat telah menandatangani di muka persidangan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumsel karena sudah menjabat 2,5 tahun.

BACA JUGA:TPKAD Sumsel Sosialisai dan Inklusi Keuangan, Optimalkan Akses Keuangan Kepada UMKM

Tetapi setelah duduk 2,5 tahun duduk tergugat tidak menjalankan putusan partai dan tidak mengundurkan diri dari DPRD Sumsel.

"Dari hasil kesepakatan kami berdua sepakat untuk membagi 2,5 tahun. Rizal menjabat dahulu 2,5 tahun, setelah itu akan di PAW dilanjutkan oleh saya selama 2,5 tahun. Kesepakatan tersebut dibuat dan disaksikan di Kantor PPP Sumsel," tegas mantan Ketua DPC PPP Muara Enim ini.

Atas kesepakatan tersebut, lanjut mantan Wabup Muara Enim dua periode ini, seharusnya tergugat (Rizal,red) membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumsel, dan surat sudah dibuat pada tanggal 13 Februari 2020.

Tetapi kenyataannya hingga sampai saat ini Tergugat tidak kunjung mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumsel, malah sebaliknya mengajukan gugatan ke mahkamah partai Nomor 07/MP-DPP-PPP/2022, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: