Seharusnya Dibebaskan pada 30 September 2023, Apa Kabar Kasus Panji Gumilang?

Seharusnya Dibebaskan pada 30 September 2023, Apa Kabar Kasus Panji Gumilang?

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

BACA JUGA:Polri Pastikan Kabar Penyekapan Santri Al Zaytun Hoaks, Ini Update Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya belum mau mencabut laporan dugaan penodaan agama yang dilayangkan terhadap Panji Gumilang.

"Kami baru berencana mencabut laporan itu, setelah mendapat informasi Panji Gumilang ingin bertobat dan berdamai di perkara tersebut," terang Ruslan. 

Menurut Ruslan, beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menghubungi pihaknya. Dimana, MUI Pusat memberitahukan bahwa Panji Gumilang bersedia untuk bertobat dan berdamai. 

BACA JUGA:20 Hari Panji Gumilang Ditahan Menurut Mahasiswa Al Zaytun Sudah Cukup, Bebaskan! Kami Para Santri Sudah Rindu

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditahan sejak 2 Agustus 2023 lalu, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ihsan Tanjung, Ken Setiawan, dan Forum Ulama Tasikmalaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: