Bawa Upal Rp10 Juta dari Nganjuk Jawa Timur Diedarkan di OKU Selatan, Dibelikan Rokok dan Makanan
Tersangka Ismail Yusuf saat diamankan personel Unit Pisdus Satreskrim Polres OKUS. Foto: Rendi/sumeks--
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Upal di Bengkulu, Wong Palembang Ditangkap
“Setelah dapat kembalian uang asli lalu saya kumpulkan dan nanti akan bagi hasil dengan teman saya, Baron yang ada di Nganjuk,” bebernya.
Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu, tersangka melanggar Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp10 sampai 50 miliar.(end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: