Bawa Upal Rp10 Juta dari Nganjuk Jawa Timur Diedarkan di OKU Selatan, Dibelikan Rokok dan Makanan

Bawa Upal Rp10 Juta dari Nganjuk Jawa Timur Diedarkan di OKU Selatan, Dibelikan Rokok dan Makanan

Tersangka Ismail Yusuf saat diamankan personel Unit Pisdus Satreskrim Polres OKUS. Foto: Rendi/sumeks--

MUARADUA, SUMEKS.CO – Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan meringkus seorang pengedar uang palsu (upal) bernama Ismail Yusuf (29).

Dia diamankan pada Selasa 3 Oktober 2023. polisi mengamankan Rp8,5 juta upal dengan pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Warga BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur ini mengedarkan upal tersebut, di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Kepada polisi, tersangka Ismail mengaku mengambil sendiri upal itu ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Pembuat Upal di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Mengaku Belajar dari YouTube

“Dia membawa upal sebanyak Rp10 juta dari Jawa Timur dan mengedarkannya di Banding Agung, OKU Selatan,” kata Kapolres OKUS AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH.

Digunakan untuk bayar penginapan, beli rokok, makanan dan uang pengembalian berupa uang asli dikumpulkan oleh tersangka. 

“Uang palsu yang diamankan dari tersangka sebanyak Rp8,5 Juta. Dan yang sudah berhasil diedarkannya sebanyak Rp1,5 juta,” bebernya.

Upal yang diedarkan ke wilayah Banding Agung, OKU Selatan baru beberapa kali.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

“Kami tidak percaya begitu saja. Pelaku ini ada jaringan tetapi dari pengakuan, dia mandiri,” kata mantan Panit Opsnal Unit Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini didampingi Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani STrK.

Dari pengakuan tersangka, upal yang dibawa sebanyak Rp10 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

“Tidak saya edarkan di kampung halaman saya di Belitang Pak tapi Banding Agung. Saya pakai untuk membayar penginapan, belanja rokok, makanan, dan lainnya di warung-warung,” ujar tersangka Ismail.

Upal yang dibayarkan saat ke warung-warung dengan nominal besar, dengan maksud mendapatkan pengembalian uang asli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: