Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

Tersangka menunjukkan barang bukti upal yang sudah dicetak menggunakan printer yang sudah disiapkan. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu (upal) di Palembang. 

Tersangkanya bernama Epin Mayandi (36). Dia ditangkap saat berada di salah satu bedeng di Jl Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Rabu 16 November 2022 malam. 

Barang bukti upal yang diamankan sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong. 

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Upal di Bengkulu, Wong Palembang Ditangkap

"Total upal yang diamankan sebanyak Rp 4.070.000. Yang sudah dicetak sebanyak Rp 5.200.000 selama beberapa minggu sejak awal November 2022," kata Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK didampingi Kanit 5 AKP Ikang Ade Putra SIK MH dan AKP Sofyan Afandi SH, Jumat 18 November 2022. 

Penangkapan terhadap tersangka setelah Polda Sumsel menerima laporan dari masyarakat. 

"Tersangka sudah membeli satu buah handphone Android senilai Rp 900.000. Handphone tersebut dibeli tersangka secara online dan dibayar COD di rumahnya pada malam hari," kata Kompol Agus, Jumat sore. 

Juga diamankan barang bukti lain satu unit printer merek Epson, satu Handphone milik tersangka, satu Handphone yang dibeli tersangka, dua pecahan uang Rp 100 ribu siap edar, enam pecahan Rp 50 ribu, 27 lembar pecahan Rp 10 ribu. 

BACA JUGA:Cetak Rp50 Juta Upal dalam 1 Bulan, Tiga Pria Digelandang ke Polres Kepahiang

Selain itu barang bukti yang diamankan pisau karter, satu buah steples, cat semprot warna emas, satu ram kertas ukuran F4.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: