Pembuat Upal di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Mengaku Belajar dari YouTube

Pembuat Upal di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Mengaku Belajar dari YouTube

Tersangka Epin saat diminta polisi menunjukkan cara membuat upal menggunakan printer dan kertas. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak bebas dari Lapas Banyuasin awal Agustus 2022 lalu, tersangka Epin Mayandi (36), pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Palembang tidak memiliki pekerjaan.

Namun, tersangka Epin yang ditangkap Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Rabu 16 November 2022 malam ini bisa membuat upal dengan mudah. 

Berbekal konten di YouTube, tersangka meniru dan kemudian membuat upal hanya bermodalkan printer, cat semprot kaleng, pisau karter dan kertas.

“Saya belajar langsung dari YouTube Pak. Setelah modal terkumpul saya beli printer dan buat sendiri,” kata tersangka Epin, Jumat 18 November 2022 sore.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

Terlebih tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Dulu saya ditangkap Polrestabes Palembang Pak. Tapi itu bukan membuat, saya beli upal langsung di Bekasi dan saya ditangkap di Palembang,” akunya lagi.

Dirinya sengaja mengedarkan upal pada malam hari agar tidak diketahui. 

"Beli rokok dan kebutuhan pada malam hari Pak biar tidak dicurigai. Terakhir beli handphone COD malam di rumah kontrakan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polda Sumsel Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Upal yang telah jadi, dipakai untuk kebutuhan sehari-sehari dan belum pernah dibelanjakan di mall dan tempat lain selain warung dan belanja COD. 

Diketahui, tersangka Epin ditangkap saat berada di salah satu rumah bedeng di Jl Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. 

Dari dalam bedeng, petugas mengamankan barang bukti upal sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: