Kawanan ‘Bank Bobol’ Tulung Selapan Tak Pernah Padam, Senior Wariskan ‘Tipsani’ pada Generasi Selanjutnya
Kawanan ‘bank bobol’ Tulung Selapan tidak pernah padam, senior wariskan ‘tipsani’ pada generasi selanjutnya. foto: @Kriminal Umum Polda Metro Jaya/sumeks.co.--
Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.
“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.
Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang.
Supaya tidak jatuh korban lain.
“Kami sudah dapat informasi. Pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel,” ungkap urai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra.
“Pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang tujuannya agar bisa membobol rekening atau sumber keuangan korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Proses Laporan Dokter di Palembang yang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay
Untuk itu, masyarakat yang tertipu lagi.
“Bagi siapa saja yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan ada surat yang dikirimkan ke alamat masing-masing,” katanya.
Surat itu menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
“Kalau ada yang kurang jelas, sebaiknya datang ke ruang tilang ETLE, baik di Polrestabes Palembang maupun Ditlantas Polda Sumsel,” imbuhnya.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Proses Laporan Dokter di Palembang yang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: