Curi Motor untuk Tebus Gadaian, Petani di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu

Curi Motor untuk Tebus Gadaian, Petani di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Marzuki, bersama pelaku pencurian Subhan alias Satak, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Batu, Sabtu, 30 September 2023.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Subhan alias Satak (28), warga Dusun II Desa Paya Besar Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan Polsek Tanjung Batu

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani karet ini, diamankan Polsek Tanjung Batu lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri pada 12 Februari 2023 lalu. 

Petani ini diamankan saat sedang berada di tempat persembunyiannya. Dan setelah tujuh bulan berlalu, Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya, Subhan alias Satak. 

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi warga yang mengetahui tempat persembunyian pelaku. Tim pun langsung bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:Petani Kelapa Asal Makarti Banyuasin Apes, Uang Rp350 Juta dalam Koper di Kamar Hotel Hilang, Kok Bisa?

"Awalnya kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Batu," terangnya, Sabtu, 30 September 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol Bg 4192 TI warna hitam, yang sudah sempat dijual oleh pelaku seharga Rp 1.500.000.

Menurut Sondi, berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak polisi, uang hasil penjualan sepeda motor curiannya ini untuk menebus sepeda motornya yang sedang digadaikan. 

"Motor dijual seharga Rp 1.500.000 dan digunakan untuk menebus motornyo yang tergadai," jelasnya. 

BACA JUGA:Penuhi Hak Pendidikan WBP, Kemenkumham Sumsel Buka Program Sekolah Kejar Paket

Sondi juga menyebut, bahwa pelaku sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus pencurian. Dengan arti kata, pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian.

Adapun kronologi kejadian, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban Muridon (37) warga Dusun II Desa Paya Besar Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. 

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku telah mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu sedang terparkir di kediamannya. Pelaku pun berhasil membawa kabur sepeda motor korban, dan menjualnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: