Kabut Asap Kian Tebal, Dinas Pendidikan Palembang Resmi Keluarkan Surat Edaran, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit

Dinas Pendidikan Kota Palembang, resmi keluarkan surat edaran tentang perubahan jadwal belajar mengajar.--
Sementara, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: