2 Penganiaya Penagih Karcis Retribusi Pasar Km 5 dengan Gunting Modifikasi Ditangkap di Betung
Kedua tersangka saat diinterogasi Kapolrestabes Palembang saat menggelar rilis di Polsek Kemuning. Foto: dokumen/sumeks.co--
Setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar TKP.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa
Saat bersamaan tersangka Indra menggunakan obeng menusuk bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali.
“Keduanya melarikan diri, sedangkan korban diselamatkan pedagang. Korban mengalami dua luka tusuk di lengan tangan kanan, satu di bawah ketiak, dua di bahu kanan, satu di bahu kiri, satu di bawah bahu kanan, satu di pinggang kanan dan satu di paha kanan,” tandas Harryo
Akibat ulahnya, kedua tersangka yang merupakan residivis dijerat melanggar pasal 170 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: